BERAU – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini aksi bejat tersebut terjadi di Kecamatan Pulau Derawan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak sambungnya.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban setelah memeriksa handphone yang berisi chat mesum dari ayah tirinya. “Ibu korban tentunya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Derawan,” ujar Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purmanto.
AKP Iwan Purwanto mengatakan bahwa laporan tersebut ia terima pada 18 Januari lalu. Dimana, ibu korban tidak terima anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa oleh ayah tirinya.
“Laporan itu kami terima dari ibu kandung korban, setelah bukti lengkap kami langsung bergegas untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa ibu kandung korban sempat menanyakan maksud dari pesan tersebut kepada korban.
“Saat ditanya, korban mengaku sudah sering kali dirudapaksa oleh tersangka. Terakhir, tersangka menyetubuhi anak tirinya pada 17 Januari lalu,” katanya.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya karena terbawa nafsu. Bahkan, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Tersangka mengaku, melakukan aksinya karena terbawa nafsu kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu ke ibunya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya pun memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan