TANJUNG SELOR – Petahana Kepala daerah yang akan bertarung kembali pada kontestasi pilkada 2024, diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Selama cuti, kepala daerah tersebut tidak diperkenankan untuk memanfaatkan fasilitas negara guna memuluskan kepentingan pribadi ataupun golongan.
Dikonfirmasi soal masa cuti, Bupati Bulungan Syarwani menyatakan secara resmi menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelengara. Namun, yang pasti per tanggal 25 September 2024 sudah diwajibkan cuti.
Sedangkan, kata Syarwani terkait dengan Pejabat Sementara (PJS) itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Dari Kabupaten Bulungan sudah diajukan.
“PJS itu kewenangan pemerintah Provinsi Kaltara, melalui Gubernur Kaltara dan kita sudah ajukan,” ucap Syarwani, Senin (9/9/2024).
Disinggung apakah bupati menitipkan beberapa nama guna mengisi kekosongan selama masa cuti kampanye, kata Syarwani itu merupakan kewenangan mutlak oleh Pemerintah Provinsi Kaltara, melalui Gubernur.
“Kewenangan ada di Gubernur Kaltara,” ulasnya.
Dia memastikan yang mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan selama masa kampanye merupakan kewenangan mutlak dari Pemerintah Kaltara. Pemerintah Kabupaten Bulungan, kata Syarwani tidak mengusulkan nama secara resmi siapa yang akan mengisi selama dirinya melakukan cuti. “Kita tunggu saja nanti, siapa yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur Kaltara untuk PJS Bupati Bulungan,” tuturnya.
Syarwani memastikan, untuk nama atau gambaran nama yang mengisi PJS tersebut tidak diketahui secara persis. Dan kemungkinan itu berjalan seiringan dengan berlakunya masa cuti kepala daerah.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam