BERAU – Jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Gardu Induk (GI) 150 kV Talisayan, yang diharapkan dapat membantu penerangan di wilayah pesisir tersebut hingga kini belum berfungsi secara maksimal.
Kepala Kampung (Kakam) Talisayan, Ali Wardana, mengungkapkan bahwa jalur SUTT tersebut masih dalam proses pengerjaan. Sebab, jalur Right of Way (ROW) kabel dan tower masih dalam tahap ganti rugi terhadap tanam tumbuh yang yang dilewati.
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa kemungkinan ganti rugi juga berlaku untuk tower listrik tersebut. Saat ini, pemasangan kabel konduktor (stringing) pada jaringan listrik Maloy-Talisayan masih terus berlangsung.
“Ada jalur pemasangan kabel konduktor yang sudah terpasang. Selanjutnya, tinggal proses pemasangan untuk jalur Talisayan-Tanjung Redeb dan, kalau tidak salah, hingga Tanah Merah,” ujarnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3) serta PLN UP3 Berau.
Dirinya pun melibatkan para kepala kampung terdekat untuk memantau pembangunan jalur tower listrik yang masuk dalam wilayah kerja pemerintah tersebut.
“Ganti rugi lahan tentu harus dikoordinasikan dengan kepala kampung setempat agar prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat dapat mendukung proses pembangunan jaringan listrik tersebut agar setiap kampung di wilayah pesisir dapat segera menikmati jaringan listrik secara optimal.
“Supaya kemudahan aktivitas masyarakat bisa segera terealisasi dan dampak ke depan supaya bisa signifikan,” imbuhnya.
Ia juga mengakui bahwa selama ini Talisayan masih sering mengalami pemadaman listrik. Untuk itu, pihaknya berharap agar SUTT milik PLN UPP KLT 3 dapat segera beroperasi secara maksimal untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kita berharap listrik ini bisa terkoneksi. Dan kemarin kita sudah bertemu dengan DPRD Komisi II menjelaskan masalah listrik supaya tidak terjadi byarpet di Talisayan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan