spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Surat Pengunduran Diri Masih Diproses, Madri Pani Masih Berstatus Anggota DPRD Berau

TANJUNG REDEB – Sebagai syarat untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu Bapaslon Bupati Berau, Madri Pani yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Berau diharuskan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Berau.

Surat pengunduran diri tersebut merupakan syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus dipenuhi oleh bapaslon ini ingin maju dalam Pilkada 2024.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Abdurrahman, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Madri Pani yang merupakan anggota DPRD Berau periode 2024-2029 masih diproses.

“Suratnya telah sampai ke bupati Berau. Setelah dari bupati akan diberikan kepada Gubernur Kaltim untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK),” ungkapnya, Senin (16/9/2024).

Sebab, dikatakannya surat pengunduran diri tersebut ada beberapa mekanisme dan tahapan yang akan dilalui untuk penerbitannya. “Kami masih memprosesnya,” ucapnya.

Abdurrahman mengatakan untuk melengkapi persyaratan usulan tersebut yakni berupa SK pengangkatannya, berita acara pelantikannya, dan surat dari DPD partai. Kata dia, sejauh ini proses surat pengunduran diri tersebut tidak ada kendala.

Dijelaskanya, saat ini Sekretariat DPRD Berau masih menunggu prosesnya selesai. Setelah selesai baru bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan.

“Menurut peraturan walaupun surat tersebut diproses yang bersangkutan masih ditetapkan anggota DPRD Berau begitupun dengan haknya,” jelasnya.

Kami hanya memproses usulannya ke bupati, setelah semua selesai baru bisa digelar PAW,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER