TARAKAN – Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menerbitkan Surat Edaran terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, sebelumnya SE tersebut dijadwalkan diumumkan pada 5 Maret 2025.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan, Agus Sutanto, keterlambatan terbitnya SE ini bukan disebabkan oleh kendala teknis, melainkan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak musibah banjir di wilayah Jabodetabek.
“Banjir Jabodetabek sebenarnya bukan kendala utama terbitnya SE, tetapi lebih kepada rasa empati kepada masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha yang terdampak,” ujar Agus Sutanto, Minggu (9/3/2025).
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa SE terkait THR akan terbit paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya. Pembayaran THR juga tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H.
“THR wajib dibayarkan sesuai aturan, yakni bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun akan menerima satu bulan upah penuh. Sedangkan bagi yang bekerja di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Dia juga mengimbau pekerja untuk meminta kontrak kerja sebagai dasar hukum dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR, pekerja dipersilakan untuk melaporkan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnakertrans Tarakan selama jam kerja.
“Kami mengingatkan bahwa THR adalah hak pekerja dan wajib diberikan oleh perusahaan. Jika ada kendala, silakan laporkan kepada kami,” tegas Agus Sutanto.
Dengan demikian, pekerja diharapkan tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sementara pengusaha juga diingatkan untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR tepat waktu. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika