spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suharno Minta Pemkab Berau Gerak Cepat Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

TANJUNG REDEB – Dengan disahkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda didukung Wakil Ketua I DPRD Berau, Suharno.

Dia mengatakan, pajak dan retribusi merupakan nafas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau karena menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi hal ini sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemkab Berau dalam rangka memberikan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Suharno, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru Serta penyederhanaan jenis retribusi.

“Yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah,” tambahnya.

Dijelaskannya, hal tersebut dilakukan dengan tujuan mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemkab Berau.

“Selain itu juga mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang luas,” terangnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan Pemkab Berau untuk mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui sejak dini.

“Apalagi Raperda ini menyangkut pajak dan retribusi yang notabenenya merupakan kewajiban setiap lapisan masyarakat. Mereka harus mengetahui kemana uang yang mereka bayar selama ini, yaitu untuk membangun jalan maupun infrastruktur untuk masyarakat juga,” tandasnya. (adv/set)

BERITA POPULER