TANJUNG REDEB – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melaksananakan arahan koordinasi kepala kampung yang diadakan di Ruang RPJPD Bapelitbang pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Berau, Sufian Agus, serta beberapa stakeholders terkait.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Dedi Riyanto menegaskan pentingnya netralitas kepala kampung dalam Pilkada 2024 mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakannya, seluruh kepala kampung dan lurah harus memahami dan menjalankan kewajiban untuk bersikap netral sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dijelaskannya, hal itu termaktub pada Pasal 71 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan.
“Kami mengingatkan bahwa setiap kepala kampung terikat pada aturan netralitas ini, dan pelanggaran terhadapnya akan ditindak tegas. Sosialisasi telah dilakukan di 13 kecamatan oleh Kesbangpol untuk memastikan semua aparatur memahami larangan ini,” jelas Dedi Riyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Pjs Bupati Berau, Sufian Agus mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa kepala kampung yang diduga melanggar netralitas dengan bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk dokumentasi keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu pasangan calon.
“Para pelanggar ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami telah mengantongi nama-nama pejabat kampung yang melanggar aturan netralitas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang tidak melakukan netralitas,” tegas Kepala Kesbangpol Kaltim ini.
Dirinya menyebut, langkah-langkah tegas akan diambil untuk menjaga integritas pemilu. Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil, serta mengingatkan kepala kampung dan lurah untuk mematuhi ketentuan undang-undang yang mengatur netralitas pejabat publik dalam pemilu. (RBU)