spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Spesial Natal, 44 WBP Rutan Tanjung Redeb Dapat Remisi Khusus

TANJUNG REDEB – Sejumlah Warga Binaan Rutan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb yang beragama Kristen Protestan maupun Katolik mendapat Remisi Khusus (RK) pada perayaan Natal 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengatakan, sebanyak 44 WBP umat Kristiani mendapatkan RK. Di mana pemberian RK itu merupakan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para WBP selama menjadi tahanan.

Dikatakannya, pemberian RK tersebut diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin.

“Remisi Natal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para WBP, yang sudah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Dadang menyebut, masing-masing WBP mendapatkan remisi berbeda-beda, mulai dari 15-30 hari pemotongan masa tahanan. Namun, pada pemberian RK itu, tidak ada WBP yang masuk di RK II atau bebas langsung.

“Semuanya RK I (tidak langsung bebas). Yang menerima remisi Natal ini di antaranya laki-laki 42 orang dan perempuan 2 orang,” sebutnya.

Lebih lanjut, dadang menyebut bahwa pemberian remisi ini tergantung sifat dan para WBP selama dalam masa tahanan. Berkelakuan baik ditegaskannya merupakan salah satu syarat utama mendapatkan remisi. Selain itu, para WBP harus telah menjalani masa tahanan dua per tiga dari hukuman.

“Ada kriteria yang kami ajukan, dan dari semua yang kami ajukan kemarin namanya keluar dan 44 WBP berhasil menerima remisi atau potongan masa tahanan,” bebernya.

“Pemberian remisi Natal ini juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada para WBP untuk memperbaiki diri, sekaligus merayakan Hari Natal dengan penuh sukacita,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

BERITA POPULER