TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh sopir salah satu jasa ekspedisi berinsial RI. Tak tanggung-tanggung pelaku mencuri 10 unit handphone merk Oppo A3X.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan sub kontraktor jasa ekpedisi yang merasa kehilangan 1 koli barang berisi 10 unit hp.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada 24 Oktober 2024 mendapat informasi dari salah satu konter, bahwa ada orang yang diketahui RI, telah menjual sebanyak empat hp dengan harga murah.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap hp tersebut ternyata Nomor Imei sama dengan daftar Hp yang hilang di gudang sub kontraktor,” ucap Randhya di Tarakan, Jumat (1/11/2024).
Polisi pun berhasil membekuk RI saat ia tengah melintas di Jalan Yos Sudarso pada 25 Oktober 2024. Saat diinterogasi, terungkap bahwa pelaku ternyata membobol gudang ekpedisi tersebut untuk mencuri barang.
Mulanya, pelaku diminta untuk menjemput barang di Pelabuhan Tengkayu I untuk diantar ke gudang sortir jasa ekspedisi di Jalan Gajah Mada pada 8 Oktober 2024.
Namun, pelaku mendapatkan informasi bahwa gudang sortir di Jalan Gajah Mada tutup lebih awal, sehingga dia mengantarkan barang tersebut ke gudang Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian.
Barang yang berisi handphone itu rupanya telah diincar RI lebih awal. Tepatnya pukul 02.00 WITA, RI beraksi sendiri nekat membobol gudang tersebut menggunakan kunci gudang yang dia miliki dan mengambil satu karung berisi handphone pada 9 Oktober 2024.
Randhya mengungkap 10 unit handphone dijual ke beberapa orang dengan harga Rp 600 ribu. Adapun harga asli handphone itu Rp 1,4 juta.
Dari hasil penjualan handphone itu, RI mengaku menggunakannya untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas kejadian ini, RI disangkakan Pasal 362 KUHPidana Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam