spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Korban Kebakaran Jalan Milono, Hendratno: Boleh Bangun Lagi Tapi Penuhi 5 Syarat

BERAU – Permasalahan mengenai boleh atau tidaknya rumah korban kebakaran di Jalan Milono dibangun kembali masih belum menemui titik terang. Keputusan untuk tetap bermukim atau pindah ke lokasi lain pun belum menemui kepastian dari pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setkab Berau, Hendratno, menjelaskan bahwa para korban hanya dapat membangun kembali rumah mereka di lokasi yang sama jika telah memenuhi lima aspek aturan yang berlaku.

“Lima aspek yang harus dipenuhi, yakni aturan pertanahan terkait hak milik, aturan sempadan jalan, sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan aturan tentang permukiman warga,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Dikatakannya, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk membangun kembali rumah di lokasi tersebut, namun seluruh aturan harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Jadi, ini bukan soal larangan, tetapi soal aturan. Jika ada yang ingin membangun, maka mereka harus memenuhi persyaratan itu terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendratno menekankan bahwa selain mempertimbangkan hak para korban, pemerintah juga harus memikirkan aspek pembangunan yang berkelanjutan. Jika kelima aspek tersebut dapat dipenuhi, maka tidak ada larangan bagi korban untuk kembali membangun rumah di lokasi yang sama.

“Kalau mereka bisa memenuhi semua ketentuan itu, silakan membangun,” katanya.

Kendati demikian, meskipun ada peluang bagi masyarakat untuk membangun kembali rumahnya, ia juga mengingatkan bahwa wilayah sungai harus tetap terjaga dari polusi dan pencemaran lingkungan. Sehingga, opsi relokasi tetap menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan pemerintah.

“Kalau kita biarkan terus seperti itu kankadang akan menimbulkan bahaya sungai, polusi. Kita mencegah itu,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER