Home KALTARA SK PPPK Kaltara Berpotensi Terbit Lebih Awal, Dijadwalkan Juli 2025

SK PPPK Kaltara Berpotensi Terbit Lebih Awal, Dijadwalkan Juli 2025

0
Test PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara. (Martinus)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemungkinan besar akan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Oktober 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan, hari ini.

“Ada kemungkinan SK PPPK terbit lebih cepat dari Oktober. Kami sudah koordinasi dengan BKAD terkait formulasi anggarannya. Jadi kemungkinan dijadwalkan pada Bulan Juli, karena Juni masih digunakan untuk penggajian tenaga honorer,” ucapnya.

Terkait masa kontrak PPPK, Andi menuturkan bahwa secara nasional umumnya ditetapkan selama lima tahun. Namun, untuk di Kaltara, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar kebijakan.

“Secara umum memang lima tahun, tapi kita akan lihat lagi kebijakan internal nanti. Bisa saja dievaluasi setiap satu tahun atau tetap lima tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa proses evaluasi terhadap kinerja ASN, baik PPPK maupun PNS, saat ini sudah menjadi hal yang normatif. Bahkan, evaluasi kinerja kini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

“Mau PNS ataupun PPPK, semuanya sekarang dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan,” imbuhnya.

Andi juga menyampaikan, sejauh ini belum ada aturan teknis yang mengikat terkait masa kontrak PPPK dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Saat ini, ketentuan baru sebatas surat edaran, dan pihaknya masih menunggu turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk kejelasan lebih lanjut.

“Selama ini baru ada surat edaran. Kita masih tunggu PP sebagai turunan dari UU tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap kedua. Proses pengusulan telah dijadwalkan pada akhir April dan awal Mei 2025.

“Seleksi PPPK tahap dua diusulkan pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2025, itu sudah kami koordinasikan dengan BKN,” tuturnya.

Mengenai jumlah formasi yang akan diusulkan, Andi mengaku belum mengetahui data terbaru. Namun, berdasarkan data terakhir, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 600 orang.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version