spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simulasi KPU Bulungan Batasi Pemilih Maksimal 600 Orang Tiap TPS

TANJUNG SELOR – Persiapan demi persiapan terus dimatangkan oleh KPU Bulungan. Pada, Selasa (12/11/2024) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan.

Kegiatan ini bertempat di halaman Kantor KPU Bulungan. Kemudian, disamping itu simulasi ini dilakukan sebagai sarana untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai dimana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara pada hari pemungutan suara 27 November 2024.

Komisioner KPU Bulungan, Jumadil menjelaskan, secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara Pilbup Bulungan tidak jauh berbeda pada pemilu lalu.

Secara keseluruhan, kata dia itu sama saja akan tetapi yang berbeda hanya denah TPS yaitu ada perubahan dibandingkan Pileg maupun Pilpres.

Pada pilkada kali ini jelasnya, denah TPS memprioritaskan posisi duduk PTPS dan saksi berada di belakang KPPS yang menerima daftar hadir KPPS 1.

“Yang berbeda itu saja, sedangkan saksi yang diperbolehkan masuk TPS hanya satu orang untuk satu pasangan calon,” ujar Jumadil.

Meskipun satu saksi boleh menjadi saksi di dua paslon beda pemilihan. Artinya, yang bersangkutan menjadi saksi untuk Pilbup dan Pilgub. Paslon boleh menunjuk dua saksi. Tetapi, yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS hanya satu orang.

Secara keseluruhan, untuk Pilbup dan Pilgub ada lima saksi yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS. Tiga saksi pasangan calon gubernur dan 2 saksi pasangan calon bupati.

“Jadi, total ada lima saksi dalam satu TPS. Untuk jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang. Akan tetapi, dari pemilu lalu jumlah pemilih jarang melebihi kapasitas yang ditentukan,” ulasnya.

Nantinya, dalam satu TPS disiapkan empat bilik suara. Satu di antaranya, diperuntukan untuk pemilih disabilitas.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER