BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (34) di wilayah Sungai Bedungun.
“Dalam penggeledahan terhadap tersangka NI, kami menemukan 11 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 511 gram,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita satu unit handphone merek OPPO, satu buah totebag warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan penindakan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan