spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan Sekolah di Berau Belum Tuntas

BERAU – Pemerintah Daerah (Pemda) Berau telah berhasil menyelesaikan sejumlah sengketa tanah yang melibatkan sekolah-sekolah, termasuk di wilayah Derawan dan Biduk-Biduk.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Ali Syahbana, menyampaikan bahwa tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah-sekolah tersebut kini telah sah menjadi aset Pemda. Dengan demikian, tidak ada lagi gugatan terkait status kepemilikan tanah di lokasi tersebut.

“Proses penyelesaian sengketa tanah di Pulau Derawan sudah selesai setelah Pemda menemukan bukti surat menyurat yang menunjukkan kepemilikan sah tanah tersebut sejak dahulu,” ungkap Ali.

Menurutnya, awalnya beberapa pihak tidak menyadari bahwa tanah tersebut telah terdaftar atas nama Pemda. Namun, setelah ditemukan bukti-bukti yang kuat, persoalan tersebut berhasil dituntaskan.

Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa masih ada satu sekolah yang menghadapi sengketa tanah, yaitu SD 01 Harapan Maju di Tabalar. Tanah yang digunakan sekolah itu kini dalam sengketa dengan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut.

Dirinya mengungkapkan terdapat area seluas 25 x 50 meter yang terkena bangunan sekolah. Pihaknya telah memberikan dua opsi penyelesaian kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut, yaitu menggugat ke pengadilan dengan hasil yang akan dihormati jika dimenangkan, atau melakukan tukar lahan.

“Namun pihak yang bersangkutan masih mempertimbangkan opsi tersebut,” jelas Ali.

Meskipun ada sengketa, proses pembelajaran di SD 01 Harapan Maju tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.

“Aktivitas pembelajaran tidak terganggu. Pihak yang bersangkutan hanya fokus menyelesaikan masalah tanah yang sebagian terkena bangunan sekolah,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Ali menegaskan bahwa Pemda selalu memberikan perhatian serius terhadap legalitas lahan sekolah.

Kemudian, disampaikannya bahwa setiap tahun Pemkab Berau memberikan bantuan untuk pembangunan fisik sekolah, baik pembangunan ringan maupun berat.

“Sebelum bantuan diberikan, pihak sekolah diwajibkan memastikan bahwa tanah yang digunakan telah sah menjadi milik Pemda dan memiliki sertifikat yang jelas,” tegas Ali.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar tidak ada lagi masalah hukum terkait lahan sekolah di masa mendatang.

“Pendidikan ini sangatlah penting. Untuk itu, kita tidak ingin hal serupa terjadi kembali,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER