BERAU – Permohonan pembuatan paspor bagi calon jamaah umroh di Kabupaten Berau kembali stabil setelah sebelumnya mengalami penurunan drastis. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto.
Dikatakannya, bahwa saat ini jumlah permohonan berada pada kisaran 9 hingga 10 pemohon per hari. Jumlah ini, kata dia, cukup stabil dibandingkan pada bulan Ramadan lalu.
“Pasca Lebaran, permohonan kembali normal. Saat ini rata-rata 9 sampai 10 permohonan setiap harinya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa penurunan permohonan sempat terjadi selama bulan Ramadan, setelah mengalami peningkatan signifikan di awal tahun. Dimana, sebelum memasuki bulan puasa, jumlah permohonan bisa mencapai 25-30 per hari.
“Di awal tahun, banyak yang mengurus paspor, mungkin karena persiapan keberangkatan umroh. Tapi begitu masuk bulan puasa, permohonan turun drastis, kadang hanya 3 sampai 5 per hari,” katanya.
Meski begitu, hingga saat ini belum terlihat adanya lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan paspor, baik dari masyarakat umum maupun calon jamaah umroh.
Adapun terkait syarat administrasi, Catur memastikan tidak ada perubahan aturan. Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah. Sementara untuk penggantian paspor, cukup melampirkan paspor lama dan KTP.
“Persyaratannya tetap sama, tidak ada perubahan. Agen travel juga biasanya menyertakan surat keterangan dari pihak penyelenggara perjalanan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan