TARAKAN – Tenant membeberkan biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat menempati ruko dan kios di pusat perbelanjaan THM. Skema pembayaran sewa dapat dicicil sebanyak dua kali.
“Tarif sewanya bervariasi di depan Rp 32 juta sekian. Kalau di bagian dalam Rp 23 juta, itu yang durasinya lima tahun, cuman sewanya dibayar per tahun,” ucap salah satu Tenant THM, Fery Limoang di Tarakan belum lama ini.
Fery menjelaskan sebagai masyarakat yang taat hukum, dirinya bersama tenant yang lain harus mengikuti sistem sewa yang dibuat oleh Pemkot Tarakan. Mereka juga tidak ingin menimbulkan kegaduhan, terlebih saat ini sedang memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Jadi kita mengalah, mengikuti dan terpenting proses hukum berjalan seperti biasa tidak ada masalah bagi kami. Ke depannya kami minta kalau bisa pemimpin terpilih yang betul-betul amanah, utamakan kepentingan masyarakat,” harapnya.
Dia mengatakan, dengan adanya aturan yang ditetapkan Pemkot Tarakan, mau tidak mau tenant harus mengikuti. Sebab aturan sudah di Perdakan dan biaya sewa tidak bisa diubah. Dia juga menyayangkan biaya sewa yang dihitung mulai Januari 2024.
“Harusnya dihitungnya pada saat sosialisasi. Tapi katanya dari BPK harus dimulai dari Januari. Jadi mau ndak mau masyarakat ikuti mana bisa melawan penguasa,” katanya.
Fery mengklaim biaya sewa yang ditetapkan pemerintah, tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Terlebih saat ini penjualan tidak seramai dulu, sebab menjamurnya penjualan secara online. Penjualan di THM, menurutnya, hanya ramai di saat lebaran.
“Paling kita bertahan kalau ada untuk makan itu syukur sudah, ada lebih-lebih untuk makan dan anak sekolah kita syukuri aja sudah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tarakan resmi kembali mengelola aset untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperuntukkan guna menjalankan pembangunan. Sehingga terhitung sejak 31 Juli 2024 sistem sewa mulai diberlakukan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam