spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Kosmetik Ilegal

TARAKAN – Kasus penyelundupan kosmetik ilegal dari Perairan Sebatik ke wilayah Pelabuhan Ancam yang diungkap Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan pada Rabu, (11/9/2024) lalu, memasuki babak baru.

Setelah AS (30), ditetapkan sebagai tersangka. Peran AS adalah motoris yang bertanggungjawab dalam setiap kali pengiriman barang dari Sebatik ke Ancam. Hal itu disampaikan Kepala BPOM Tarakan, Harianto Ba’an di Tarakan belum lama ini.

Harianto menjelaskan, dari 3 orang yang diamankan yakni AS, AM dan IR, hanya AS lah yang dianggap memenuhi alat dan barang bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini AS ditahan di Polda Kaltara, kita akan terus kembangkan kasus tersebut berdasarkan saksi dan bukti yang ada,” ucapnya.

Disinggung soal kepemilikan kosmetik tersebut, Harianto menyebut, pihaknya masih mendalami siapa pemilik kosmetik berbahaya tersebut. “Kalau AS ini terbukti karena ada keterangan saksi, ahli dan surat petunjuk. Menurut penyidik kami sudah sesuai dengan unsur-unsur yang harus terpenuhi,” lanjutnya.

Sementara untuk dua orang lainnya yakni AM dan IR, pihaknya belum menemukan dua alat bukti penunjang penetapan tersangka dari kasus ini. Sehingga pihaknya melepaskan IR dan AM.

Termasuk penjelasan dari saksi ahli dan uji sampel kosmetik dari BPOM Tarakan.
Apalagi berdasarkan keterangan AS, dia sudah melakukan penyelundupan tak hanya kosmetik melainkan barang ilegal lainnya sebanyak 24 kali.

“Tujuannya sama ke Ancam juga, tapi itu masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.

Dalam membawa kosmetik illegal tersebut, dikatakan Harianto, AS membawa 4 jenis perawatan wajah, di antaranya, toner, sabun, krim dan serum. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengambil kosmetik ilegal dari Sebatik di malam hari, lalu membawanya ke Pelabuhan Ancam.

Penulis: Ade Prasetya
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER