BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.45 WITA.
Tersangka berinisial A (37) diamankan beserta barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,39 gram, plastik klip berbagai ukuran, sebuah sendok sabu, satu unit handphone, dan sejumlah barang lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kami segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ujarnya.
Tersangka tidak dapat berkutik saat polisi menemukan barang bukti narkotika di lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tambahnya.
Satresnarkoba Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau.
“Masyarakat kami ajak untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan