TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap RA (38), seorang nelayan yang juga residivis kasus pencurian, usai buron selama beberapa bulan. RA diketahui terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid Jalan Aki Balak RT. 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, pada Kamis, (15/8/2024) lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, menjelaskan kronologi kejadian.
“Kami menerima laporan dari pengurus masjid bahwa telah terjadi pencurian. Diduga pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp585.000,” jelas AKP Jamzani, dalam keterangan rilisnya, Minggu, (13/4/2025).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi RA sebagai pelaku. RA sempat melarikan diri dan tidak terlacak selama beberapa bulan. Namun, pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Penangkapan ‘RA’ dilakukan, setelah Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara menerima informasi dari seorang informan mengenai keberadaan RA, yang diduga bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT. 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Informasi tersebut terbukti akurat,” katanya.
Berbekal informasi itu, pada 9 April 2025, Unit Reskrim berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan, dan barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 buah kotak amal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KU 5.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar sewa motor rental, yang dipakainya saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Sub Pasal 263 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam