spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resah Berau Akibat KUHP, Pasal Zinah Dikhawatirkan Berdampak pada Sektor Pariwisata

TANJUNG REDEB– Salah satu pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pekan lalu banyak menuai pertentangan. Terutama Pasal 411 yang mengatur tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau Ilyas Natsir menilai, Pasal 411 KUHP akan berdampak pada sektor pariwisata dan perhotelan di daerahnya.

“Untuk pasal tersebut (Pasal 411), saya nilai akan memberi dampak kepada wisatawan mancanegara,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Dia menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa melakukan penggerebekan. Terlebih dalam naskah KUHP terbaru disebutkan per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk pelanggar, bisa dipidana maksimal satu tahun penjara, seperti diatur dalam Pasal 411.

“Kami pasti turun ke lapangan, memberikan imbauan kepada pemilik hotel atau penginapan dan resor, jika bisa melakukan pengecekan terhadap pasangan yang menginap,” ujarnya.

Untuk larangan kumpul kebo yang termaktub dalam Pasal 412, pelaku diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. Ilyas menambahkan, dalam melakukan pengawasan, pihaknya masih kebingungan. Sebab, kata dia, melakukan kroscek pada pasangan yang menginap di hotel sudah menikah atau belum, sangat tidak mudah.

Dirinya mencontohkan, misalnya ada pasangan suami istri yang sudah menikah tapi tinggalnya berjauhan, KTP tidak sama dan tidak selalu membawa buku nikah. Atau ada pula pasangan yang menikah siri, yang secara agama tetap sah walau belum sah secara negara.

“Kondisi-kondisi ini yang membuat kami kebingungan di lapangan dan kedepan mungkin akan terjadi masalah,” terangnya.

Ilyas menegaskan, bukan berarti pihaknya menyetujui adanya perzinahan, akan tetapi ranah yang diatur ini terlalu privat (pribadi) dan sensitif. “Bukan berarti kami menyetujui perzinahan. Tidak ya. Karena ini yang diatur terlalu privat,” katanya.

Pihaknya berharap, keberadaan pasal perzinahan dalam KUHP yang baru bisa ditinjau ulang. Sebab, aturan ini akan sangat membatasi dan berdampak pada sektor pariwisata dan perhotelan. “Jika bisa ditinjau kembali,” pungkasnya. (dez)

BERITA POPULER