TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 dirancang dengan tujuan melindungi toko konvensional masyarakat seiring dengan masuknya retail nasional di Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Rahman menegaskan agar perda tersebut jangan sampai mandul.
Rahman menilai, sekelas retail internasional yang pernah masuk ke Indonesia dapat gulung tikar. Sebab penataannya tidak diperhatikan.
“Kita sudah sering melihat, bukan hanya PKL bahkan yang saya tahu Sevel (seven eleven-retail internasional yang sempat masuk Indonesia) saja tewas,” jelasnya, Kamis (17/11/2022).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan, perda tersebut terdapat di pasal tiga, berisikan tiga poin yang dibuat untuk melindungi keberadaan toko konvensional.
“Pasal 3 itu, melindungi ada tiga poin. Salah satunya melindungi keberadaan toko,” tuturnya.
Dirinya berterima kasih kepada jaringan retail nasional yang masuk ke Bumi Batiwakkal. Akan tetapi, Rahman mengingatkan untuk mengikuti aturan soal penataan toko.
“Aturan juga diperhatikan, agar kita dapat menguntungkan seluruh pihak dan semua hidup serta bisa berjalan,” tegasnya.
Dia menambahkan, seiring pertumbuhan retail yang begitu pesat, dirinya tak ingin toko konvensional masyarakat justru gulung tikar.
“Kalau kita lihat di kota besar, retail nasional tambah besar. Tetapi toko masyarakat malah hilang hingga barangnya expired (kedaluarsa),” bebernya.
Terakhir, Rahman meminta retail nasional untuk memperhatikan produk UMKM di Berau. Dia mengaku akan mencari solusi agar retail nasional dapat bermanfaat bagi kabupaten paling utara Kaltim ini.
“Sekiranya hasil daerah kami juga bantu dipasarkan. Nanti sama-sama kita kontrol, saya rasa retail nasional bisa bermanfaat bagi Berau,” tandasnya. (Dez/Adv)