spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria di Tarakan Curi Laptop untuk Beli Sabu dan Judi Online

TARAKAN – Seorang pria di Tarakan berinisial FA (35) harus berurusan dengan polisi karena mencuri sebuah laptop.

Aksi pencurian itu dilakukan di salah satu kosan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, pada Senin (18/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan saat itu korban baru saja pulang dari bekerja. Setibanya di kos, dia melihat satu unit laptop dan hedsetnya telah hilang.

Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tarakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena pada itu dia melihat kosan korban dalam keadaan sepi.

“Pelaku secara random membuka pintu kos masing-masing yang ada di sana dan mendapati melihat ada satu kamar tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam dan melihat hedset, dan dicuri pelaku,” ujar Randhya di Tarakan, belum lama ini.

Setelah berhasil mencurinya, pelaku langsung menjual laptop tersebut sebesar Rp1,8 juta. Sementara untuk headset dijual dengan harga Rp150 ribu. Adapun hasil penjualan barang curian digunakannya bermain judi slot, membeli sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahub penjara.

“Pelaku ternyata merupakan residivis pencurian pada tahun 2014 dan tahun 2016 di Denpasar Bali. Ini ketiga kalinya pelaku mengulang aksinya kali ini di Tarakan korbannya,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

BERITA POPULER