TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (18/1/2025).
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 11.30 WITA. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.55 WITA,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting dan satu smartphone warna hijau. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari penyelidikan awal, BA diduga kuat sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Berau sebagai bentuk komitmen mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan