BERAU – Seorang pria berinisial RDA (24) berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Berau atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah kontrakan tersangka yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Agus, petugas menemukan satu poket kecil sabu di dalam dompet ponsel milik tersangka yang telah disiapkan untuk dijual. Selain itu, ditemukan satu poket kecil sabu lainnya di dalam saku celana tersangka.
“Total barang bukti berupa dua poket kecil sabu dengan berat bruto 1,43 gram berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Selain sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 handphone merek Vivo V15 Pro, 2 korek api, dan 1 kartu ATM BRI. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto menegaskan Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau. Sehingga masyarakat juga diminta turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Upaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R