TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam press release di ruang Community Center (Comcenter) Polres Berau kelurahan Sei Bendungun, pada Jum’at (11/10/2024).
Dalam rilis tersebut, Polres Berau menjelaskan detail pengungkapan dua kasus besar yang terjadi dalam waktu dekat. Adapun jumlah tersangka sebanyak dua orang dengan inisial AA dan I.
Acara press release tersebut dihadiri oleh Kapolres Berau, Wakil Kapolres, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepala Bagian Operasi Satresnarkoba, Kepala Seksi Humas, dan sejumlah personel dari berbagai satuan kepolisian terkait.
Kasus Pertama: Pengungkapan di Karang Ambon
Kasus pertama diungkap pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 22.10 Wita di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambon. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2.077 gram. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar sabu yang diduga narkotika golongan jenis 1, dua bungkus teh, plastik hitam bekas pembungkus sabu, dan beberapa barang lainnya termasuk satu unit mobil dan handphone.
Kasus Kedua: Pengungkapan di Gunung Panjang
Kasus kedua diungkap sehari setelahnya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 513 gram. Barang bukti lainnya termasuk delapan bungkus besar sabu, satu bungkus sedang, 402 paket kecil sabu, serta alat-alat pendukung seperti plastik klip, timbangan digital, dan dua unit handphone.
Kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana berat terkait peredaran narkoba.
Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Penulis: Hasnawati
Editor: Dezwan