BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa malam (20/5/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (30) di Kelurahan Sambaliung,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan, lanjut AKP Agus, antara lain satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 47,38 gram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan