spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Ringkus Pria 23 Tahun Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (23) atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah perempuan, termasuk anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari dua korban berbeda yang mengungkap modus manipulatif pelaku dalam menjebak korbannya.

Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, AT menjalin kedekatan dengan para korban melalui bujuk rayu dan pemberian hadiah, seperti pakaian, lalu mengajak mereka ke beberapa penginapan di wilayah Tanjung Redeb. Aksi pelaku terpantau sejak Rabu (14/3/2025).

“Pelaku menggunakan pendekatan emosional dan hadiah untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah itu, korban diajak ke lokasi sepi atau penginapan untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Ngatijan, Selasa (13/5/2025).

Laporan pertama disampaikan oleh ibu dari salah satu korban yang masih berstatus pelajar. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah hotel di Jalan Prapatan I, Tanjung Redeb. Sang ibu mengetahui kejadian itu setelah mendapat panggilan dari penyidik Polres Berau.

“Setelah dijelaskan oleh petugas mengenai kejadian yang menimpa anaknya, pelapor menyatakan keberatan dan melaporkan kejadian secara resmi,” jelasnya.

Laporan kedua datang dari seorang perempuan berinisial P (20), untuk mewakili korban lain yang juga seorang pelajar. Dari pengakuan MA, pelaku sempat mengancam akan menyebarkan video pribadi korban jika ia mencoba mengakhiri hubungan. Tekanan itu berlangsung lebih dari sebulan dan berdampak pada kondisi psikologis korban.

“Modus pelaku sangat manipulatif dan berpotensi menjerat lebih banyak korban. Saat ini sudah ada dua korban yang melapor, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” kata Ngatijan.

Pelaku AT saat ini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan di Polres Berau dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan lingkungan dan pergaulan anak-anaknya, khususnya di usia remaja yang sangat rentan,” pungkas AKP Ngatijan. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER