spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 12 Tersangka Diamankan

TANJUNG REDEB – Komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Berau memusnahkan lebih dari 1,5 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama awal tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan di Command Center Polres Berau pada Kamis (17/4/2025), dan disaksikan langsung oleh para tersangka, penasihat hukum, serta aparat penegak hukum lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 12 kasus selama periode Januari hingga Februari 2025.

“Jumlah total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.558,52 gram. Dalam pengungkapan ini, kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih yang dicampur dengan detergen. Setelah itu, air rebusan dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh para tersangka, penasihat hukum mereka, serta aparat penegak hukum lainnya.

Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan barang bukti di atas lima gram, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polres Berau tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

BERITA POPULER