BERAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Berau melakukan inspeksi ke sejumlah distributor yang menjual minyak goreng merek Minyakita. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dugaan pengurangan takaran pada produk subsidi tersebut.
Kanit Tipidter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, mengatakan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kemasan Minyakita tetap sesuai dengan takaran yang dikeluarkan oleh pabrik.
“Kita antisipasi agar kemasan tetap sesuai dengan takaran yang diperoleh masyarakat dengan yang dikeluarkan dari pabrik,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Dikatakannya, inspeksi ini dilakukan di beberapa titik, mulai dari gudang distributor hingga pengecer di pasar tradisional Sanggam Adji Dilayas, Teluk Bayur. Selain mengecek stok, pihaknya juga melakukan tera ulang terhadap kemasan minyak goreng tersebut.
“Tera ulang kita lakukan langsung di hadapan pemilik gudang maupun pengecer. Ini sebagai langkah transparansi selama pelaksanaan inspeksi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yoga mengaku bahwa pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana kecurangan, baik dalam bentuk pengurangan takaran kemasan maupun penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Setelah inspeksi, tidak ada temuan tindak pidana kecurangan secara disengaja memangkas takaran kemasan, dan harga masih sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan