TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi kejahatan kendaraan (Jaran) yang berlangsung di beberapa kecamatan di Kabupaten Berau.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Community Center (Comcenter) Polres Berau pada Jumat (4/10/2024).
Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polres Berau, Agung Widodo menjelaskan bahwa Operasi Jaran telah dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2024, dengan target operasi (TO) dan non-target operasi.
Dalam operasi ini, sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan, termasuk lima tersangka yang merupakan target operasi, serta tiga tersangka lainnya. Tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial M, NA, J, AS, AT, MA, serta dua tersangka di bawah umur.
“Total ada delapan perkara yang berhasil diungkap, dengan rincian lima perkara merupakan TO dan tiga lainnya non-target operasi,” ujarnya.
Kemudian, Penangkapan tersangka dilakukan di beberapa lokasi dengan waktu yang berbeda-beda, ada 4 lokasi penangkapan antara lain, lokasi pertama pada Kamis, (12/9/2024), pukul 09.00 WITA, di Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur. Kedua Sabtu, (14/9/2024), pukul 19.00 WITA, di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur. Ketiga, pada Minggu, (15/9/2024), pukul 02.00 WITA, di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Kelapa, Kecamatan Teluk Bayur. Dan lokasi terakhir, pada Minggu, (22/9/2024), pukul 17.00 WITA, di Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Sambaliung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Ardian Rahayu Priatna menambahkan bahwa sebanyak enam kendaraan bermotor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan enam unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti,” tuturnya.
Kerugian total dari kasus pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 35 juta. Barang bukti yang diamankan terdiri dari, 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz-R, 2 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear 135 dan 2 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Atas tindakan dari tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (3) dan Ayat (4) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis: Hasnawati
Editor: Dezwan