spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian HP di Tarakan

TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian HP, masing-masing berinisial ME (21) dan DN (28). Kedua pelaku diamankan di kediaman DN di Karang Anyar pada 7 Agustus 2024.

Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ME bertugas mencuri HP sementara DN merupakan penadah sekaligus penjual barang hasil curian.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya menjelaskan, dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi pencurian di empat TKP yang berbeda. Pertama, pada Mei 2024 di Jalan Teratai, Kelurahan Karang Anyar. Kedua, pada 5 Juli 2024 di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Karang Anyar.

Ketiga, pada 30 Juli 2024 di Jalan Bhayangkara dan terakhir pada 5 Agustus di Jalan Seroja, Kelurahan Karang Anyar.

Randhya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada Pukul 03.00-05.00 Wita dini hari. Modusnya adalah dengan memasuki rumah korban melalui jendela saat pemilik tengah tidur.

“Mereka jalan kaki melihat rumah dengan jendela terbuka lalu pelaku masuk,” kata Randhya dalam pers rilisnya, Rabu (14/8/2024).

Adapun barang curian yang berhasil diambil pelaku di antaranya satu unit HP iPhone 11, Samsung A7, Samsung Galaxy A54 5G. Serta satu unit Samsung Galaxy TAB A8.

Keempat barang curian telah dijual dengan total uang sebesar Rp 5 juta. Uang hasil curiannya dibagi berdua untuk keperluan makan sehari-hari.

“Jadi peran DN dia membantu menjual barang-barang curian,” ungkap Randhya.

Dari keterangan pelaku, kata Randhya, mereka memilih mencuri HP karena mudah dibawa dan dijual. Terungkap pula, keduanya merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada 2022 lalu.

Kini kedua pelaku telah diamankan polisi dan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KHUPidana.

Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER