Polisi dan BKSDA Kaltim Amankan 139 Burung Dilindungi di Perbatasan Berau-Kutim

BERAU – Sebanyak 139 ekor burung liar yang dilindungi berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Kepolisian Resort (Polres) Berau. Burung-burung tersebut diduga akan diselundupkan dari Berau menuju  Samarinda untuk diperjualbelikan.

Plh Seksi I BKSDA SKW I Kaltim, Edwin Kinbenu, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari operasi narkoba yang dilakukan Polres Berau di perbatasan Berau-Kutai Timur. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil travel, petugas menemukan satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi.

“Setelah menemukan burung-burung tersebut, Polres Berau langsung mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi. Kemudian mereka menghubungi pihak BKSDA untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Ia menyebut bahwa burung yang diamankan terdiri dari jenis serindit dan cicak ijo. Menurutnya, burung-burung ini dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per ekor, tergantung pada jenis kelamin dan kualitasnya.

“Serindit biasanya dijual dengan harga Rp50 ribu per ekor, sedangkan cicak ijo dihargai antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku yang dengan sengaja menangkap dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi akan dikenakan sanksi hukum. dirinya pun memastikan bahwa burung-burung yang telah diamankan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

“Kami akan melepasliarkan burung-burung ini ke habitatnya. Selain itu, kami akan terus mengawasi dan mengantisipasi peredaran ilegal satwa liar agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

Exit mobile version