spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Pembangunan Rumah Sakit Bunyu Terus Berlanjut, Kepala Dinkes Bulungan Jadi Saksi

TANJUNG SELOR – Setelah menetapkan satu orang tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), masih terus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, menyebutkan terhadap kepala Dinkes Bulungan sudah dilakukan pemeriksaan lebih dari 10 kali.

Pemeriksaan itu dimulai dari penyelidikan, sampai penyidikan. “Terakhir, kalau tidak salah minggu lalu. Statusnya masih saksi,” kata dia, saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.

Selain kepala Dinkes, beberapa orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltara. Seperti PPK, rekanan kontraktor dan lainnya.

Dikatakan, dalam penanganan kasus tersebut tidak mudah karena ada beberapa tahapan yang dilalui. “Prosesnya cukup panjang,” katanya.

Dijelaskan, setiap satu tersangka satu berkas yang diperiksa. Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kita tuntaskan satu berkas ini dulu. Untuk yang lain, kalau mungkin ada tersangka baru, dan itu di berkas lain,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan D, selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Terkait kerugian negara, Ronald mengatakan, saat ini masih dalam penghitungan oleh pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Kita belum ketahui secara detail kerugiannya, masih dihitung oleh BPKP. Yang jelas ada kerugian negara,” tuturnya.

Di singgung soal apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, dirinya memberikan sinyal, kemungkinan akan ada. Di mana salah satunya penyidikan mengarah pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dit Reskrimsus Polda Kaltara, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Lembaga pemerintah non kementerian tersebut, bertugas menilai nominal kerugian dalam pembangunan RS Pratama Bunyu.

Sebelumnya, lanjut Ronald, tim saksi ahli audit konstruksi Polda Kaltara sudah melakukan audit terhadap nilai-nilai dugaan kerugian dari kegiatan pembangunan RSUD Bunyu.

Dari hasil audit internal Polda Kaltara itu, nantinya akan menjadi acuan BPKP untuk melanjutkan hasil audit dan melakukan penyesuaian hasil nilai audit internal Polda Kaltara.

Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RS Pratama Bunyu, bermula dari temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltara.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui belanja daerah pada RS Pratama Bunyu yang mangkrak pembangunannya pada 2023 lalu.

Pemeriksaan pada anggaran belanja RS Pratama Bunyu telah dilakukan pada Mei 2023 dan Desember 2023.

Pembangunan RS Pratama Bunyu, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2022 lalu, senilai Rp 52 miliar. Ditargetkan selesai pada Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini belum selesai dikerjakan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER