BERAU– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau tahun 2024 menjadi salah satu ajang demokrasi yang paling dinamis. Pasangan Sri Juniarsih Mas bersama Gamalis unggul tipis dari pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi dalam hasil rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Rabu (4/12/2024).
Bertempat di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka sejak Selasa (3/12/2024) pagi hingga selesai pada pukul 01.00 WITA keesokan harinya.
Berdasarkan Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, memperoleh 65.590 suara, unggul 696 suara dari Paslon nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi, yang mengantongi 64.894 suara.
Rincian Suara Per Kecamatan
Kecamatan | Madri -Agus | Sri – Gamalis |
---|---|---|
Kelay | 1.637 | 1.792 |
Talisayan | 3.311 | 5.030 |
Sambaliung | 12.719 | 8.731 |
Segah | 3.926 | 3.902 |
Tanjung Redeb | 15.177 | 17.266 |
Gunung Tabur | 7.128 | 7.504 |
Pulau Derawan | 3.486 | 3.496 |
Biduk Biduk | 1.523 | 2.483 |
Teluk Bayur | 9.389 | 6.025 |
Tabalar | 1.740 | 2.695 |
Maratua | 883 | 1.070 |
Batu Putih | 2.265 | 2.614 |
Biatan | 1.710 | 2.982 |
Jumlah | 64.894 | 65.590 |
Paslon nomor urut 02 unggul di 8 dari 13 kecamatan, termasuk Tanjung Redeb, yang merupakan pusat pemerintahan dan memiliki jumlah pemilih signifikan.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa selama proses rekapitulasi, terdapat beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi Paslon nomor urut 01, terutama di 10 kecamatan.
Saksi menyoroti adanya kejadian khusus seperti cacat administrasi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, saksi Madri Pani – Agus Wahyudi memutuskan tidak menandatangani berita acara.
Sebaliknya, saksi Sri Juniarsih – Gamalis menyatakan hasil rekapitulasi telah sesuai dengan hitungan tim internal mereka. Mereka juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pilkada atas kerja kerasnya dalam memastikan pemilu berjalan lancar.
KPU Berau memberikan waktu 3 hari kepada pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun terdapat keberatan, rapat pleno berjalan kondusif. “Kita berikan waktu penuh untuk saksi Paslon yang keberatan. Ini bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati,” pungkas Budi Harianto.
Pewarta: Tim Redaksi Berau
Editor: Agus S