spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Pasien Kemoterapi di RSUD Yusuf SK, Ombudsman Kaltara Tunggu Langkah Kongkret Seluruh Pihak

TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menunggu langkah kongkret seluruh pihak, untuk menyelesaikan persoalan pasien kemoterapi RSUD Jusuf SK yang tidak terlayani BPJS kesehatan.

Kendati BPJS Kesehatan telah memberikan diskresi kepada RSUD dr. H. Jusuf SK agar bisa kembali bekerjasama dalam pelayanan kemoterapi, namun hal itu dinilai belum cukup sebab tidak didukung administrasi secara formal.

“Diskresi ini harus didukung oleh administrasi secara formal. Jadi kita harus mengacu pada undang-undang administrasi pemerintahan. Ini masih ditataran diskusi belum keputusan pengambil kebijakan yang dituangkan secara administratif, ini penting,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah, Senin (19/8/2024).

Dalam persoalan ini, menurutnya, dibutuhkan kerjasama seluruh pihak agar pelayanan publik dapat dinikmati masyarakat. Terlebih, layanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang semestinya harus diberikan secara maksimal. “Harus ada langkah kongkret juga,” tegasnya.

Disinggung terkait apakah langkah diskresi ini sudah tepat dalam menyelesaikan persoalan, dirinya belum bisa menjawab sebab saat ini Ombudsman masih mendalami laporan.

“Jadi kami membutuhkan keterangan para pengambil kebijakan. Jadi kami masih melihat poin-poin yang ditawarkan, tetapi kesimpulan kami belum bisa karena ini masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Maria pun berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan, sehingga masyarakat Kaltara khususnya pasien kemoterapi dapat kembali terlayani.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER