TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka berinisial AA (19) dan IL (35). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari 2,077 gram dari tersangka AA dan 513 gram dari tersangka IL. Penangkapan ini bermula dari informasi pengiriman sabu yang dilakukan oleh AA ke Kabupaten Berau pada Selasa (8/9/2024).
“Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh hijau merek Rojined Chinese Tea saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Karang Ambon,” ungkap Kapolres.
Kronologi penangkapan dimulai saat AA mendapatkan perintah untuk membawa sabu dari Tarakan menuju Berau menggunakan speed boat. Setibanya di Berau, AA bersama IL menggunakan mobil dan dihadang oleh polisi di kawasan Gunung Tabur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus teh yang berisi sabu.
“Selanjutnya, petugas melanjutkan pengendalian operasi dan berhasil menangkap IL, penerima sabu, di daerah Jalan Pulau Panjang. Penggeledahan di tempat tinggal IL menemukan 513 gram sabu dalam berbagai paket,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Saya berharap masyarakat Berau turut menjaga keamanan daerah kita dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Pewarta: Aril
Editor: Agus S