Lebih lanjut, bupati menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala kampung yang menyalahgunakan jabatannya atau terlibat dalam tindakan melawan hukum. Jika status tersangka telah ditetapkan terhadap NO, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemberhentian sementara. “Jika memang ada kepala kampung yang melakukan hal-hal di luar kewenangannya, kita serahkan kepada proses hukum,” imbuhnya.
Dirinya pun telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menangani permasalahan tersebut dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. “Saya juga sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk segera melakukan proses,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan