spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjelasan Satpol PP Tarakan Terkait Razia di Hotel

TARAKAN – Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan pada malam Valentine, Jumat, (14/2/2025) ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti razia yang tidak hanya dilakukan pada losmen, namun juga pada hotel-hotel.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Tarakan, Mezak J.B menjelaskan, razia yang dilakukan di hotel berdasarkan laporan masyarakat. Serta, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satpol PP. Hal inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penggebrekan.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan sejumlah hotel tidak ketat saat menerima tamu. “Biasa kan ada hotel yang memang mewajibkan harus pasangan,” ucapnya di Tarakan, Kamis (20/2/2025).

Dijelaskannya, Satpol PP melakukan razia di hotel untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Razia ini juga dapat dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Terkait dengan adanya pengelola hotel yang menolak untuk digerebek, pihaknya telah memanggil untuk meminta menunjukkan surat izin usaha. “Dinas Pariwisata nanti hadir di sana perizinan sama Satpol PP,” ujarnya.

Ditambahkan, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah menjelaskan, dalam razia itu sebanyak 30 orang, terdiri dari 15 pria dan 15 perempuan diamankan.

Dari total tersebut, lima pasangan bukan suami istri diamankan. Adapun razia yang dilakukan pada Jumat lalu menyasar pada hotel non bintang, sehingga hal itu tidak menjadi persoalan.”Kita razia kemaren itu (hotel) statusnya non bintang semua,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER