spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengadilan Agama Tepis Isu Penerbitan Akta Cerai Palsu

TANJUNG REDEB – Baru-baru ini telah ditemukan dokumen akta cerai palsu yang mengatasnamakan Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengambil sikap khususnya dalam mengurus perkara.

Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad. Ia mengaku, dokumen akta cerai palsu yang diklaim dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb tidak benar.

Pasalnya, setiap akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama memiliki nomor perkara dan nomor akta cerai yang teregistrsasi oleh Pengadilan Agama tersebut.

“Masalah akta cerai palsu itu adalah produk yang bukan dibuat oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb maupun Pengadilan Agama lainnya,” ucapnya, Kamis (14/11/2024).

Sehingga, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Berau yang ingin mengurus perkara, agar datang langsung ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb guna mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari.

“Langsung datang ke kami, jangan melalui oknum-oknum yang tidak jelas,” tegasnya.

Dikatakannya, kecanggihan teknologi di era modern saat ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengedit segala data dengan mudah. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menentukan, mengambil sikap, dan meminta informasi.

“Tanda tangan itu bisa dipalsukan, bisa saja tanda tangan itu di scan. Tetapi yang mereka tidak bisa palsukan adalah blanko dan tanggal terbit akta cerai,” ungkapnya.

“Jadi kalau mau pasti datang aja ke Pengadilan Agama. Tidak perlu melalui orang lain yang tidak berkompeten untuk menjelaskan itu,” sambungnya.

Diakuinya, pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus perkara selama syarat-syarat yang telah ditentukan sudah terpenuhi. Hal itu sesuai dengan motto Pengadilan Agama Tanjung Redeb yaitu, berperkara mudah, murah dan cepat.

“Jadi kalau ada orang bilang di Pengadilan Agama itu susah dalam berperkara itu tidak benar. Artinya yang mempersulit itu adalah pihak itu sendiri bukan pengadilan agama,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER