TARAKAN – Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengharapkan, seluruh paslon agar mendaftar segera, jika pendaftaran telah resmi dibuka.
“Kami berharap kepada pasangan calon bisa mendaftar sebelum mendekati waktu terakhir, karena detik-detik akhir ini riskan, contohnya saja sudah pukul 23:58 baru datang, belum penerimaan syarat administrasi, pencocokan, dan lain sebagainya, itukan butuh waktu,” ucap Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, Senin (19/8/2024).
Dedi menerangkan, pendaftaran akan berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA. Terkait paslon diharuskan membawa surat dukungan dari partai pengusung, dirinya belum bisa memastikan hal tersebut.
“Pada intinya B1-KWK menjadi acuan dari partai sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon,” ungkapnya.
Sementara untuk lokasi pendaftaran, bisa dilakukan di Kantor KPU atau lokasi lainnya. Namun, jika dalam perjalanannya Kantor KPU Tarakan tidak cukup, maka akan dipilih tempat lain.
“Tapi sampai saat ini kami belum menentukan tempat,” kata Dedi.
KPU Tarakan, kata dia, juga belum bisa memastikan apakah ada batasan jumlah masa yang dibawa paslon saat mendaftar, sebab masih menunggu juknis dari KPU RI. Kendati demikian, dia menghimbau agar paslon bersama massanya dapat menciptakan kondusifitas dengan tetap menjaga ketertiban.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam