spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencegahan Pencurian Ikan Belum Maksimal, Dinas Perikanan Berau Sebut Terkendala Wewenang

TANJUNG REDEB – Pengawasan terhadap pencurian ikan dan pulau kecil di Bumi Batiwakkal belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Perikanan Berau

Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati mengatakan, timnya sempat menemukan  nelayan menangkan ikan dengan cara tidak ramah lingkungan. Sehingga dilakukan peneguran langsung terhadap nelayan tersebut. Dirinya menyebut, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak terhadap aktivitas merugikan yang terjadi di perairan dikarenakan pengawasan sudah diambil alih oleh provinsi.

“Ya memang seperti itu, jadi agak sulit,” tuturnya, Sabtu (24/12/2022).

Diakuinya, kewenangan pengawasan untuk alur sungai dan perairan hingga 12 mil memang masuk kewenangannya. Namun  selebihnya sudah menjadi kewenangan provinsi dan pusat.

“Dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya,” jelasnya.

Terkait dengan pulau-pulau kecil, Dahniar mengatakan, di Bumi Batiwakkal terdapat 31 pulau. Tetapi belum dikelola maksimal. Hal ini karena pengawasan langsung dilakukan oleh pusat dan provinsi. Agar pengelolaan pulau kecil berjalan maksimal, dirinya berharap kewenangan saat ini dapat dikaji ulang, minimal menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten.

“Iya, pulau-pulau kecil itu pengelolaannya tidak melibatkan Pemkab Berau,” tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti pengawasan Pulau Belambangan. Menurutnya, pengawasan dan pengelolaannya perlu dikaji ulang, pihaknya masih fokus mengejar keikutsertaan dalam pengelolaan Pulau Belambangan, meskipun ada banyak pulau lain. Seperti, Manimbora, Bilangan Mataha dan sebagainya.

“Sudah sempat kami rapatkan juga, walaupun hanya internal saja. Karena masih banyak tahapan yang perlu dibahas. Dan aturan juga pasti berbeda-beda pada setiap pulau,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahapan pengelolaan pulau kecil perlu dimulai dengan pembentukan tim khusus. Begitu juga dengan pengusulan status pengelolaan pulau kecil, yang sesuai dangan konsep pengelolaan. Yang terpenting saat ini, Pemkab Berau harus bisa ikut andil dalam pengelolaannya.

“Kalau pulau-pulau kecil ini kan pasti pengelolaannya juga harus lengkap dengan kajian akademik konsep pengelolaan. Begitu juga dengan wajibnya aturan Perda maupun Perbub yang berhubungan dengan PAD dan retribusi,” pungkasnya. (dez)

BERITA POPULER