spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tarakan Larang Warga Nyalakan Petasan-Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

TARAKAN – Penjabat Wali Kota Tarakan, Bustan melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru menggunakan petasan atau kembang api. Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 747 Tahun 2024 tentang pelarangan kegiatan pembakaran petasan, kembang api, suar atau sejenisnya.

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pada malam tahun baru 2025.

Kata Bustan, surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api sudah diteruskan ke seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tarakan untuk menginformasikan ke warganya terkait larangan tersebut.

“Peraturan tersebut sudah kita teruskan ke semua dinas, camat, dan lurah untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan petasan ataupun kembang api,” ungkapnya di Tarakan, Selasa (31/12/2024).

Bustan menegaskan, pemerintah melarang petasan dan kembang api di malam tahun baru berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Tarakan dan hasil rapat bersama Forkopimda. Oleh karena itu, ditegaskannya lagi, agar masyarakat tidak menyalakan atau membakar kembang api dan petasan yang berpotensi menyebabkan kebakaran, terutama pada lokasi yang berdekatan dengan obyek vital pemerintah dan pemukiman padat penduduk demi keselamatan bersama.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada masyarakat yang akan berkeliling Kota Tarakan pada malam pergantian tahun, untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan tetap menjaga kebersihan, masyarakat diminta agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dia pun berharap masyarakat menaati aturan tersebut, dan menjaga ketentraman. “Mohon untuk dipatuhi dan mari kita jaga keamanan, ketentraman serta ketertiban. Demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER