spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Tarakan Koordinasi dengan Kemendagri Terkait Penundaan Pelantikan DPRD, Ini Hasilnya

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menanggapi polemik terkait penundaan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 yang semestinya dijadwalkan pada Senin (12/8/2024). Hal ini menyusul adanya pernyataan dari salah satu anggota DPRD Tarakan terpilih yang menilai pemkot kurang cermat dalam mengambil sikap di situasi ini.

Dalam keterangan pers rilisnya, Minggu (11/8/2024), Pj Wali Kota Tarakan Bustan mengatakan, sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat khususnya Kemendagri melalui Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda secara online.

Hasilnya, berdasarkan Lampiran PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU Kab/Kota jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan Penetapan Hasil Pemilu.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) sebagai salah satu dasar menetapkan hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan,” kata Bustan dalam keterangan rilisnya.

Selanjutnya sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) UU No 23/2014 telah memuat pengaturan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 tetap 5 (lima) Tahun dan tidak ada perpanjangan.

“Jadi jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan (untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan), maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir. Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya,” ujarnya.

Dalam pers rilisnya, Pemkot Tarakan juga menegaskan siap mensukseskan pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan masa jabatan 2024-2029. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tarakan terus berkomitmen untuk mendukung penuh proses pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan masa jabatan 2024-2029 sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER