TARAKAN – Pemkot Tarakan mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,36 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,51 persen dari APBD murni Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus pun membenarkan bahwa Pemkot Tarakan telah mengajukan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp 1,36 triliun.
“Naik 5,51 persen dari APBD murni TA 2024,” kata Yulius, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan, penyerahan KUA PPAS dilakukan pada Senin (29/7/2024) kemarin. Sebelum dilakukan penyerahan secara resmi, pihak DPRD dan Pemkot Tarakan telah melakukan komunikasi secara intens untuk melakukan sinkronisasi.
Dalam proses tersebut, sempat terjadi kendala karena saat ini kepala daerah diisi oleh Penjabat (Pj), namun proses sinkronisasi sudah selesai.
Setelah menerima pengajuan KUA-PPAS, DPRD akan membahasnya di tingkat komisi bersama mitra kerja masing-masing.
“Targetnya, pembahasan ditingkat komisi akan dirampungkan dalam 2 hari ini. Mudahan itu bisa selesai dan akan kami proses lebih lanjut,” harapnya.
Selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna nota penyampaian oleh Pemkot Tarakan, dilakukan pembahasan antara banggar dan TAPD dan lainnya.
Yulius mengungkap awal perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau silpa tahun 2023 sekitar Rp 56 miliar. Namun, silpa rill di tahun 2023 hanya Rp 39 miliar.
“Maka kemungkinan ada beberapa kegiatan yang akan ditunda.Yang penting bagi kita bahwa jangan ada lagi kejadian yang mengeksekusi sebuah kegiatan namun tidak standby keuangannya. Itu yang perlu dijaga dengan baik demi kestabilan penganggaran,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam