spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Tingkatkan Kualitas Kawasan Kumuh di Perkotaan, Gamalis: Fokuskan ke Kesehatan Lingkungannya

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau lakukan peningkatan kualitas kawasan kumuh seluruh daerah di Kabupaten Berau. Salah satu kawasan yang saat ini ditingkatkan yakni di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menungkapkan penataan wilayah kumuh tidak hanya mempertimbangkan aspek estetika daerah saja, tetapi lebih pada kesehatan lingkungan.

“Penataan kawasan kumuh lebih berfokus pada kesehatan lingkungan. Kawasan padat penduduk yang tidak tertata akan menyebabkan kekumuhan dan rendahnya sanitasi lingkungan, yang berdampak besar pada kesehatan warga di kawasan tersebut,” jelasnya.

Kawasan kumuh lebih rentan terhadap serangan berbagai penyakit, terutama demam berdarah dengue (DBD) dan penyakit lainnya.

Sesuai data yang diperoleh dari laman spse.beraukab.go.id, peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Gunung Tabur menelan pagu anggaran Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 246.400.000.

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, Dahry, menjelaskan bahwa secara umum, Kecamatan Gunung Tabur sebenarnya telah terbebas dari kategori kawasan kumuh berat.

“Gunung Tabur tidak termasuk dalam kawasan kumuh berat. Dengan adanya program yang terus dijalankan, seharusnya status kumuh tersebut dapat dihilangkan,” ungkapnya.

Dahry menyampaikan bahwa penataan kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan dan menata kawasan di kecamatan tersebut.

“Seperti pemasangan lampu jalan, dan baru-baru ini telah diberikan bantuan motor pengangkut sampah. Namun, belum ada perubahan SK, sehingga Gunung Tabur masih tercatat sebagai kawasan kumuh,” jelasnya.

Penetapan kawasan kumuh di Gunung Tabur, lanjutnya, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2020. Sesuai SK tersebut, terdapat tiga kecamatan di Berau yang masih berstatus kawasan kumuh, salah satunya Gunung Tabur.

“Lokasi kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur berada di RT 6. Kemudian, di Kecamatan Teluk Bayur terdapat di RT 2, 3, 4, 6, dan 19, serta di Kecamatan Sambaliung berada di RT 9, 10, dan 11,” imbuhnya.

Dia mengakui bahwa penanganan kawasan kumuh di tiga kecamatan tersebut ditangani bersama oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Kewenangan pusat menangani kawasan di atas 15 hektare (ha), provinsi menangani kawasan 10-15 ha, dan kabupaten menangani kawasan di bawah 10 ha.

“Luasan kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur mencapai 2,7 ha. Karena luasannya di bawah 10 ha, maka ini merupakan kewenangan kabupaten. Sedangkan di Kecamatan Teluk Bayur seluas 13 ha dan di Kecamatan Sambaliung seluas 11,9 ha,” bebernya.

Ditambahkannya, meskipun Teluk Bayur dan Sambaliung sesuai indikator tersebut bukan merupakan kewenangan kabupaten, berbagai bantuan tetap diberikan untuk peningkatan kualitas kawasan kumuh di dua lokasi itu.

“Contohnya, di Teluk Bayur, kami anggarkan Rp 1,3 miliar untuk mengatasi kawasan kumuh yang ada. Kegiatan yang dilakukan termasuk penyeragaman pagar rumah warga,” ujarnya.

Khusus untuk kawasan kumuh di Kecamatan Gunung Tabur, tambahnya, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memperbarui kembali status kawasan tersebut, apakah masih berstatus kumuh atau tidak.

“Ada tujuh indikator yang menentukan apakah suatu kawasan termasuk kategori kumuh atau tidak, yaitu kondisi jalan lingkungan, keteraturan bangunan atau gedung, sanitasi air bersih, mitigasi kebakaran, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan persampahan,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

BERITA POPULER