spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Lakukan Revisi RTRW untuk Sesuaikan dengan Regulasi dan Kebutuhan

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau saat ini tengah melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) Kabupaten Berau yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016-2036.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sehnurdin. Dirinya menyampaikan bahwa proses revisi telah memasuki tahap pemenuhan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

“Kan dulu kita punya RTRW Nomor 9 Tahun 2017, itu yang direvisi. Progres penyusunan RTRWK Berau sudah pada tahap pemenuhan persyaratan,” ungkapnya.

Beberapa persyaratan masih dalam proses penyelesaian, salah satunya adalah penyusunan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD. Selain itu, diperlukan juga kesepakatan dengan daerah yang berbatasan langsung, yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.

Tak hanya itu, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi salah satu tahapan penting dalam proses revisi ini.

Sehnurdin menjelaskan bahwa revisi RTRW Kabupaten Berau juga harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 548 tentang perubahan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Revitalisasi Taman Makam Pahlawan Capai 90 Persen

Setelah revisi RTRW rampung, Pemerintah Kabupaten Berau akan melanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Setelah RTRW, baru menyusun RDTR. Banyak yang disusun, jadi harus dipilih yang mana dulu. RTRW juga belum tentu selesai tahun ini, tapi kita usahakan bisa segera, karena banyak sektor yang harus diinput, termasuk kawasan pertambangan. RTRW itu menyeluruh,” jelasnya.

Ia menambahkan, RTRW mencakup berbagai sektor strategis seperti industri, permukiman, hingga pertambangan. Sementara itu, RDTR akan bersifat lebih rinci dengan skala yang lebih kecil.

“RDTR itu skalanya lebih kecil, 1:5.000, kalau RTRW 1:50.000,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER