BERAU – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menerima alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan total Rp337,6 miliar. Bankeu tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu Bankeu Non Spesifik sebesar Rp334 miliar dan Bankeu Spesifik sebesar Rp3,6 miliar.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau mendapat porsi terbesar, yakni Rp334 miliar.
“Bankeu Non Spesifik sebesar Rp334 miliar tersebut dialokasikan dalam DPA DPUPR Berau Tahun 2025,” ujarnya.
Dana tersebut, kata dia, akan digunakan untuk 16 item pembangunan yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya pembangunan jaringan irigasi di Kampung Sukan dan peningkatan jaringan irigasi di Kampung Sukan Tengah. Selain itu, juga ada pembangunan Jalan Pelabuhan Mantaritip, lanjutan rekonstruksi Jalan Bukit Berbunga di Kecamatan Sambaliung, serta rekonstruksi Jalan Cut Nyak Dien di Kelurahan Rinding.
Selain proyek jalan, alokasi dana ini juga digunakan untuk peningkatan dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Singkuang di Kecamatan Tanjung Redeb, serta pembangunan jalan di jalur utara Pulau Maratua dan proyek jalan lainnya di Kecamatan Biduk-Biduk dan Teluk Bayur.
Sementara itu, Bankeu Spesifik sebesar Rp3,6 miliar dialokasikan untuk mendukung program peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian di 10 kecamatan, pengawasan dengan tujuan tertentu, pengelolaan pelayanan kesehatan, serta program percepatan penurunan stunting di wilayah Berau.
Lanjut Endah, seluruh alokasi dana tersebut telah dimasukkan dalam APBD Berau 2025. Adapun pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaannya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Pelaporan, dan Monitoring Belanja Bantuan Keuangan. “Penggunaannya tetap mengacu pada petunjuk yang ada dalam Pergub,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan