TANJUNG REDEB – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UMK) lakukan peninjauan dalam upaya menekan inflasi dan mencegah penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), Kilang Pertamina Jobber Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pada(23/10/2024).
Peninjauan ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Ekonomi dan Hukum, Polres Berau, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari kecamatan dan kejaksaan setempat.
Kegiatan ini bertujuan memastikan distribusi BBM di Berau berjalan lancar dan tepat sasaran, terutama untuk BBM bersubsidi.
Tindakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menekan inflasi di Berau. Kabupaten Berau menjadi sorotan sebagai penyumbang subsidi terbesar ke-9 di Indonesia, namun mengalami tekanan inflasi yang salah satunya disebabkan oleh distribusi BBM.
Hotlan Silalahi, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Kabupaten Berau, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam distribusi BBM dan untuk mencegah kelangkaan atau penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa distribusi BBM, terutama yang bersubsidi, berjalan lancar. Dengan adanya tinjauan ini, kami dapat memahami kondisi di lapangan dengan lebih jelas,” ujarnya.
Supervisor View Jobber Pertamina Berau, Adrianus Toba yang juga hadir dalam peninjauan, menjelaskan bahwa meskipun Pertamina telah menerapkan sistem barcode pada distribusi BBM untuk mengontrol subsidi, masih ada oknum yang mencari celah untuk melakukan penyimpangan.
“Barcode telah diterapkan di berbagai SPBU untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Namun, kami akui ada beberapa oknum yang mencoba memanfaatkan celah untuk menimbun atau menjual BBM di luar ketentuan. Hal ini menjadi tantangan yang cukup serius,” ungkapnya.
Adrianus juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU di Berau saat ini belum optimal karena keterbatasan alat monitoring yang dimiliki.
“Untuk Jobber Berau, kami masih mengalami kendala, terutama dalam hal sarana dan prasarana. Misalnya, sering terjadi pemadaman listrik yang mengakibatkan perangkat seperti genset tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, kami belum memiliki alat khusus yang dapat memantau SPBU setiap saat,” tambahnya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa SPBU, Adrianus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Jika ada SPBU yang terbukti melanggar, Pertamina tidak akan segan-segan untuk memberikan punishment berupa pengurangan kuota BBM. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyelewengan,” tegasnya.
Adrianus juga menekankan bahwa permasalahan harga BBM yang tinggi di masyarakat akibat kelangkaan bukanlah ranah yang dapat mereka atasi secara langsung. Pertamina hanya bertanggung jawab atas distribusi BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan.
“Masalah harga yang melonjak di lapangan atau adanya penimbunan BBM bersubsidi adalah tanggung jawab pemerintah setempat. Mereka yang harus turun tangan untuk memastikan bahwa tidak ada kelangkaan dan subsidi disalurkan tepat sasaran,” tutupnya.
Penulis: Hasnawati
Editor: Dezwan