spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Alokasikan Anggaran Rp 463 Miliar untuk 100 Kampung Tahun 2025

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung pada 2025. Total dana kampung yang disalurkan mencapai Rp 463,68 miliar untuk 100 kampung di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengingatkan kepala kampung agar memanfaatkan dana tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Persoalan keuangan sangat sensitif. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam penggunaannya. Hindari penyelewengan dana kampung,” tegas Tenteram, Rabu (5/2/2025).

Ia berharap kepala kampung mampu menjalankan pemerintahan kampung secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin lagi ada kepala kampung yang berurusan dengan hukum. Kami akan terus melakukan pendampingan agar dana kampung dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim, menjelaskan bahwa dana kampung berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, serta kontribusi pihak ketiga.

“Pendanaan kampung ini terdiri dari berbagai sumber, termasuk dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 9,855 miliar dan dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 1,25 miliar,” kata Agus.

Ia menambahkan bahwa dana desa (DD) pada 2025 meningkat menjadi Rp 101,53 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 92,61 miliar.

Selain itu, bantuan keuangan kabupaten untuk berbagai kegiatan juga dialokasikan, di antaranya Rp 2 miliar untuk PKK, Rp 500 juta untuk LPM, dan Rp 500 juta untuk Karang Taruna. Dana RT sebesar Rp 28,05 miliar akan dibagikan kepada 561 RT dengan alokasi Rp 50 juta per RT.

“Kampung juga mendapatkan bantuan dari pihak ketiga, seperti perusahaan pertambangan yang memberikan kontribusi pajak alat berat kepada 44 kampung di Berau,” tambahnya.

Agus menegaskan bahwa besar kecilnya anggaran kampung dipengaruhi oleh jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah.

“Yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terjadi keterlambatan penyaluran dana akibat perubahan pejabat nasional dan daerah, proses pengajuan dana tetap berjalan.

“Kami terus berupaya agar Peraturan Bupati (Perbup) untuk alokasi dana kampung 2025 segera selesai, meski ada keterlambatan penyaluran dana APBN,” tutupnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER