BIATAN – Permasalahan lahan antara masyarakat Kampung Biatan Ilir dan Yayasan Al-I’Tisham Biatan telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Kamis (13/3/2025) lalu yang dipimpin langsung oleh Asissten I Pemkab Berau, Hendratno di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
Pada saat mediasi, Hendratno menilai kasus tersebut merupakan masalah dalam hal proses administrasi tanah dan menegaskan kepada kedua pihak bahwa Pemkab Berau akan terjun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Pemilik lahan berinisial MJ mengaku terganggu dengan pematokan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut. Dia menyatakan bahwa lahannya yang memiliki legal standing menjadi sasaran klaim oleh pihak Yayasan Al-I’Tisham.
Menurutnya, pihak yayasan belum berhak mengklaim dan memasang patok sampai Pemkab Berau turun langsung meninjau ke lapangan dan memutuskan bahwa benar lahan tersebut sah milik Yayasan Al-I’Tisham.
“Tanah saya memiliki legalitas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kampung Biatan Ilir, tetapi malah dipatok oleh pihak yayasan, bahkan mereka mematok tanpa konfirmasi kepada saya, menurut saya ini bentuk penyerobotan,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (8/5/2025).
Dikatakannya, jika Pemkab Berau telah turun melakukan peninjauan langsung dan memutuskan bahwa lahan tersebut milik sah Yayasan Al-I’Tisham maka dirinya akan legowo dan menyerahkan lahan tersebut.
Ditegaskan MJ, Pemkab Berau harus gerak cepat untuk turun dan melanjutkan prosedur penyelesaian permasalahan ini, terlebih telah dimediasi sejak 2 bulan lalu.
Masyarakat Kampung Biatan Ilir sangat berharap atas permasalahan ini agar segera cepat diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
“kami sangat berharap ada tindaklanjut atas permasalahan ini, Pemkab Berau harus jeli atas semua administrasi lahan yang dimiliki oleh pihak Yayasan Al-I’Tisham serta menyandingkan surat-surat tanah yang dimiliki Masyarakat Kampung Biatan Ilir yang diklaim pihak yayasan,” tutup MJ. (set)